MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi menjemput paksa bos kosmetik ilegal yang terkenal sebagai Ratu Emas Sulawesi Selatan, Mira Hayati. Bos kosmetik ilegal Mira Hayati, dijemput paksa tim Kejaksaan ...
Jakarta, IDN Times - Laporan Komisi Pencari Fakta (KPF) yang dibentuk Koalisi Masyarakat Sipil menunjukkan demonstrasi Agustus 2025 tidak lahir dari satu isu tunggal. Wacana kenaikan tunjangan anggota ...
Beda pandangan antara Dokter Piprim dan Kemenkes seharusnya diselesaikan melalui dialog, bukan melalui sanksi pemecatan.
Polisi mengungkap awal mula penangkapan pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) berinisial AJN yang diduga memperkosa dua santriwati di Lombok Timur.
Artikel terkait: https://www.suara.com/bisnis/2026/02/18/170958/klarifikasi-menkeu-purbaya-usai-bea-cukai-sita-bantuan-bencana-sumatra-dari-diaspora Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan kl ...
Pimpinan ponpes berinisial berinisial AJN jadi tersangka pencabulan santriwati di Lombok Timur, NTB. Terancam pidana 16 tahun penjara.
Pemkot Surabaya alokasikan Rp5 juta per RW untuk Gen Z guna melatih kemandirian dan visi strategis. Dana dicairkan jika proposal bermanfaat, bukan seremonial.
TRIBUN-MEDAN.COM, JAKARTA-Konflik agraria di Padang Halaban, Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, tak lagi sekadar menjadi persoalan desa. Rabu (18/2/2026) Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut sekaligus Anggo ...
Pasar crypto tahun 2026 tidak lagi ramah bagi amatir, karena sekarang era pertarungan algoritma dan likuiditas institusional.
Masyarakat adat di Natumingka, Komunitas Masyarakat Adat Punduraham Simanjuntak bernafas lega setelah pemerintah pusat mencabut izin PT TPL.
Satuan Reserse PPA dan PPO Polda NTB menangkap seorang ustaz berinisial AJN, tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinyapada Rabu (18/2/2026).
Kuasa hukum korban, Bahmi Bahrun, mengatakan bahwa Polsek Ternate Selatan masih belum menahan pelaku hingga hari ke-17 pasca laporan resmi diterima pada 2 Januari 2026.